Yth. Dosen Peneliti dan Pelaksana Pengabdian
Universitas Sam Ratulangi
Sesuai Kontrak Penelitian dan Pengabdian Tahun 2025, maka dengan ini kami informasikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 31 Oktober 2025.
Adapun pelaksanaanya sebagai berikut:
- Dosen penerima dana penelitian wajib mengikuti monev. Ketua peneliti yang berhalangan diwakili oleh anggota tim, membawa surat kuasa di tandatangani Ketua Peneliti mengetahui Dekan.
- Sudah mengunggah di portal inspire Laporan Kemajuan (lembar pengesahan sudah tanda tangan dekan/direktur pascasarjana). Sistematika Laporan Kemajuan 2025 lihat di website LPPM.
- Sudah mengunggah kembali di portal Inspire, Surat Tugas (sudah tanda tangan/cap dari lokasi penelitian) dan Surat Kontrak penelitian (sudah tanda tangan bermaterai), Surat Tanggung Jawab Belanja.
- Mengisi daftar hadir, mengisi Borang Penilaian dan menyerahkan kepada reviewer pada saat di review.
- Menyiapkan bahan/file presentasi 5 slide: 1. Rencana Luaran Penelitian (sesuai tertuang di kontrak penelitian); 2. Draft Luaran Penelitian 3. foto pelaksanaan Penelitian 4.penggunaan anggaran. Peserta mempresentasikan laporannya max 7 menit
- Memasukkan Hard Copy materi Presentasi kepada Staf LPPM yang bertugas.
- Waktu pelaksanaan pukul 08.30 s/d 15.30 wita
- RDTU3/RPUU/RKDN/LN: Selasa, 28 Oktober 2025
- RDUU K1: Rabu, 29 Oktober 2025
- RDUU K2: Kamis, 30 Oktober 2025
- RTUU: Jumat, 31 Oktober 2025
- Tempat pelaksanaan: Gedung LPPM Unsrat
Demikian informasi, atasnya disampaikan terima kasih.
Kepala,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003
Lampiran: Surat nomor: 2981/UN12.13/LT/2025