Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi
Berikut disampaikan permintaan Pemutahiran Data Sinta sebagai berikut:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unsrat
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Pameran Prisma, Inovasi, Seni, dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 (PRISMA 2025) Universitas Sam Ratulangi, yang akan diselenggarakan pada 17-18 November 2025 di Manado Town Square 3, bersama ini kami memohon dukungan Bapak/Ibu/Saudara sebagai peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Menampilkan hasil-hasil riset dan inovasi sivitas akademika Universitas Sam Ratulangi.
2. Mempromosikan karya seni dan kreativitas mahasiswa serta dosen.
3. Memperkuat peran universitas dalam pengabdian kepada masyarakat.
4. Membangun sinergi antara perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah dan masyarakat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Bapak/Ibu peneliti/pengabdi tahun 2025 baik yang mendapatkan Hibah yang didanai oleh PNBP USNRAT maupun Hibah diluar UNSRAT tahun 2025, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Link pendaftaran: https://forms.gle/F1iYgtwc3U4onrzX9
Demikian permohonan dan kerjasama disampaikan banyak terima kasih.
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 1965060319990031003
Lampiran: Surat nomor 2992/UN12.13/LL/2025
Yth. Dosen Peneliti dan Pelaksana Pengabdian
Universitas Sam Ratulangi
Sesuai Kontrak Penelitian dan Pengabdian Tahun 2025, maka dengan ini kami informasikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 31 Oktober 2025.
Adapun pelaksanaanya sebagai berikut:
Demikian informasi, atasnya disampaikan terima kasih.
Kepala,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003
Lampiran: Surat nomor: 2981/UN12.13/LT/2025
Yth. Calon Mahasiswa KKT 144
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I Kindangen
NIP. 196506031990031003
Lampiran: Surat nomor 2974/UN12.13/LL/2025
Yth. Calon Mahasiswa KKT Angkatan ke-144
Sehubungan dengan akan dilaksanakan wawancara calon KKT Khusus Angkatan ke-144, untuk itu bagi Mahasiswa Calon Peserta Kuliah Kerja Terpadu Angkatan ke-144 Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 Periode September-Oktober 2025, yang akan mengikuti program KKT KHUSUS untuk diketahui, sebagai berikut :
Hari/Tanggal : Jumat, 26 September 2025
Pukul : 08.30 Wita
Tempat : Gedung LPPM lantai 4 UNSRAT
Pakaian : Bebas Rapi
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I Kindangen
NIP. 196506031990031003
Lampiran surat nomor: 2965/UN12.13/LL/2025
Yth. Bpk/Ibu Dekan Fakultas
Di Lingkup Universitas Sam Ratulangi
Dengan hormat, sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Terpadu (KKT) Angkatan ke 144 Periode September-Oktober 2025 Semester Gasal Tahun Ajaran 2025-2026, maka dengan ini Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Kuliah Kerja Terpadu (P3KKT) pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM UNSRAT) dengan ini menyampaikan pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Calon Peserta Kuliah Kerja Terpadu (KKT) Angkatan 144 Tahun 2025 dibuka, dengan syarat sebagai berikut :
Demikian surat pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala,
ttd
Jefrey I Kindangen
NIP. 196506031990031003
Lampiran:
Surat nomor 2902 / UN12.13/KN/2025
Yth. -Dekan Fakultas
-Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi No. 3 Tahun 2023 tentang Insentif Tambahan yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 123/KMK.05/2022, dan menanggapi Surat Rektor Unsrat No. 8144/UN12.II/LL/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Insentif Tambahan yang ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Keuangan dan Umum, maka dalam rangka memotivasi dan menumbuhkembangkan minat dosen Universitas Sam Ratulangi dalam menghasilkan publikasi/artikel jurnal internasional yang sesuai dengan disiplin ilmu dan mata kuliah yang diampunya, Universitas Sam Ratulangi akan memberikan insentif tambahan publikasi jurnal internasional bereputasi (diprioritaskan) dan jurnal internasional. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan kepada para dosen di fakultas masing- masing untuk segera menyampaikan usulannya.
Usulan didaftarkan secara online di http://inspire.unsrat.ac.id menu Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pendaftaran usulan Insentif selambat-lambatnya tanggal 17 September 2025. Kami mohon bantuan para Dekan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para dosen yang memenuhi syarat.
Demikian penyampaian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003
Lampiran : Surat Nomor 2804/UN12.13/LL/2025
Yth.
Dekan Fakultas
Bapak/Ibu Dosen Peneliti
Universitas Sam Ratulangi
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNSRAT No 1184/UN12/LL/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang penetapan nama-nama hasil seleksi usulan Program Kemitraan Masyarakat Kluster 1 (PKM_K1) Dana PNBP BLU UNSRAT Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Pengabdian tahun anggaran 2025 sebagaimana terlampir.
Dosen pengusul yang lolos seleksi untuk segera menyiapkan dan mengunggah/memasukkan dokumen proposal tanggal 27-08-2025 s/d 02 September di LPPM pada jam kerja (08.00 s/d 15.30 wita) sebagai berikut·
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP 196506031990031003
Lampiran surat nomor: 2777/UN12.13/PM/2025
Yth. Dosen Peneliti/Pengabdi
Universitas Sam Ratulangi
Berdasarkan Kontrak Penelitian/Pengabdian antara Peneliti/Pengabdi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Sam Ratulangi tahun 2024, dimana pada Pasal 5 berkewajiban untuk memenuhi Luaran Wajib yang ditargetkan sesuai Skim Penelitian/Pengabdian. Untuk itu diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
NO |
SKEMA |
LUARAN WAJIB |
1 | RDTU3 | satu artikel di jurnal nasional minimal Sinta 5, atau prosiding internasional, atau buku berISBN berisikan hasil penelitian. |
2 | RDUU-K2 | satu artikel jurnal nasional minimal Sinta 4, atau buku ber-ISBN berisikan hasil penelitian |
3 | RDUU-K1 | satu artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Scopus Q4, atau jurnal nasional Sinta 3. |
4 | RTUU | Paten, Paten Sederhana, Desain Industri sampai Proses bersertifikat dan Buku BerISBN berisikan hasil penelitian; atau |
Jurnal Internasional Scopus minimal q4; atau | ||
Jurnal International Bereputasi dan Buku berISBN berisikan hasil penelitian . | ||
5 | RKDN/LN | RKDN: 3 Publikasi pada jurnal bereputasi global minimal scopus q4 (1 Artikel jurnal bereputasi nama pertama pengusul dan mencantumkan mitra dan 2 artikel dari mitra mencantumkan nama pengusul ) |
RKLN: 2 Publikasi jurnal bereputasi minimal scopus Q4, (1 Artikel nama pertama pengusul dan mencantumkan mitra, 1 artikel mitra mencantumkan pengusul) | ||
6 | R_MAPALUS | berupa satu artikel di jurnal internasional terindeks pada basis data bereputasi (Scopus Q1-Q3) atau paten/paten sederhana dan wajib mempresentasikan paling kurang satu makalah di seminar internasional yang menghasilkan prosiding terindeks Scopus. |
7 | PKM | berupa satu artikel ilmiah Jurnal Pengabdian Masyarakat minimal ber ISSN atau prosiding dari seminar pengabdian tingkat nasional. |
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003
Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNSRAT No 974/UN12/LL2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang penetapan nama-nama hasil seleksi usulan Program Kemitraan Masyarakat Kluster 2 (PKM_K2) Dana PNBP BLU UNSRAT Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Pengabdian tahun anggaran 2025 sebagaimana terlampir.
Dosen pengusul yang lolos seleksi untuk segera menyiapkan dan mengunggah/memasukkan dokumen proposal tanggal 21 Juli s/d 25 Juli 2025 di LPPM pada jam kerja (08.00 s/d 15.30 wita) sebagai berikut·
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP 196506031990031003
Lampiran surat nomor 1955/UN12.13/LL/2025