PENGUMUMAN PENERIMAAN PROPOSAL PKM_K1 GEL.2 TAHUN 2026

Dengan hormat,

Dalam rangka mendukung ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Universitas Sam Ratulangi tahun 2026, terutama IKU 5 (luaran kerjasama dengan industri/pemerintah/masyarakat) dan IKU 6 (kontribusi terhadap SDGs melalui penelitian dan pengabdian); serta dengan memperhatikan hasil evaluasi penerima PKM-K1 gelombang 1 dimana belum menjangkau pulau yang terluar terutama Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang dan Biaro, maka atas pertimbangan tersebut serta persetujuan dari Rektor Universitas Sam Ratulangi sebagai kuasa Pengguna Anggaran, akan dilakukan revisi penganggaran dan operasional kegiatan LPPM Unsrat untuk mendukung kegiatan Program Kemitraan Masyarakat Klaster 1 gelombang 2. Untuk itu diumumkan secara luas bahwa LPPM akan menerima proposal PKM-K1 gelombang 2 dengan jumlah yang terbatas dengan syarat:

  1. Usulan mengikuti Panduan Penelitian dan Pengabdian Unsrat 2026, dan hanya dikhususkan untuk PKM-K1.
  2. PKM-K1 dikhususkan hanya untuk lokasi/desa target yang terletak di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sangihe dan Sitaro, dengan jumlah terbatas (hanya ±20 judul kegiatan).
  3. Dana yang disediakan per judul sesuai dengan PKM-K1 gelombang 1 yakni maksimal Rp. 15.000.000,-
  4. Kegiatan dapat diintegrasikan dengan kegiatan kerjasama mitra seperti Karya Bhakti bersama Kodam XIII Merdeka atau mitra lain seperti Pemda setempat.
  5. Item pengeluaran anggaran mengikuti panduan kecuali dapat diperuntukkan untuk uang harian dengan proporsi terbesar hanya jika biaya transportasinya ditanggung pihak mitra.
  6. Rencana Anggaran dan Biaya dan pertanggungjawaban pengeluaran mengikuti SBM dan aturan yang berlaku.
  7. Usulan dapat dikirimkan langsung ke LPPM atau diunggah (bila telah tersedia di inspire) selambat-lambatnya 23 Juli 2026.
  8. Apabila revisi anggaran tidak disetujui dan mengakibatkan dana tidak tersedia, maka secara sukarela usulan dapat dibatalkan.

Demikian pengumuman ini dapat disebarluaskan; terima kasih atas perhatian

Kepala LPPM,

ttd
Jefrey I. Kindangen
196506031990031003

Surat Nomor : 2990/UN12.13/LT/2026