Dengan hormat,
Sesuai Surat Keputusan Rektor Nomor : 1175/UN12/LL/2026 Tanggal 15 Juni 2026 tentang Nama-Nama Penerima Dana Penelitian Gelombang II Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2026, maka bagi proposal penelitian yang diterima dimintakan untuk memperbaiki Rencana Anggaran dan Biaya yang disesuaikan dengan lama waktu penelitian sesuai dengan Kontrak yang telah ditandatangani dan juga harus sesuai dengan Stadar Biaya Masukan SBM (PKM RI No 32 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026).
Demikian halnya, proposal penelitian yang akan dicetak untuk disampaikan ke LPPM Unsrat sudah diperbaiki sesuai uraian di atas dan komentar Komite/Tim Reviewer Penilai Usulan Penelitian. Proposal yang telah dicetak diserahkan ke LPPM secepatnya, sesuai waktu yang ditetapkan.
Atas perhatian disampaikan terima kasih.
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
196506031990031003
