Yth. Bapak/Ibu Dosen Universitas Sam Ratulangi
Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor nomor : 785/UN12/LL tanggal 22 April 2026 tentang Nama-nama Penerima Dana Penelitian Gelombang 1 Universitas Sam Ratulangi, Surat Keputusan Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan Nomor : 817/UN12.27/KU/2026 tanggal 28 April 2026 tentang Pemberian Biaya Penerima Dana Penelitian Gelombang 1 Universitas Sam Ratulangi dan Surat Keputusan Rektor nomor : 1175/UN12/LL tanggal 15 Juni 2026 tentang Nama-nama Penerima Dana Penelitian Gelombang 2 Universitas Sam Ratulangi, Surat Keputusan Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan Nomor : 1295/UN12.27/KU/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Pemberian Biaya Penerima Dana Penelitian Gelombang 2 Universitas Sam Ratulangi, dan Surat Keputusan Rektor nomor : 1107/UN12/LL tanggal 4 Juni 2026 tentang Penerima Dana Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Sam Ratulangi, Surat Keputusan Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen dengan Nomor : 1168/UN12.27/KU/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Pemberian Biaya Penerima Dana Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Universitas Sam Ratulangi, maka bersama ini kami informasikan:
- Lembar pengesahan (sudah tanda tangan/cap, Dekan/Direktur Pascasarjana dan Kepala LPPM), demikian dengan lembar/halaman lainnya yang ada tanda tangan dan atau materai sudah lengkap.
- Unggah Laporan Akhir tanggal 04 s/d 18 November 2026
- Pemasukkan dokumen/hardcopy Laporan Akhir (jilid softcover 2 rangkap) dan Laporan Keuangan (jilid lagban 2 rangkap) warna cover lihat template, tanggal 04 s/d 18 November 2026 pada jam kerja di LPPM lantai 2 :
- Hari Senin – Kamis Jam 08.00 – 16.00
- Hari Jumat Jam 08.00 – 13.00
- Bagi peneliti/pengabdi yang belum unggah laporan kemajuan, SPTJB, kontrak penelitian / pengabdian masih diberi kesempatan melengkapi sampai dengan tanggal 10 November 2026.
- Bagi peneliti/pengabdi yang tidak memenuhi tanggung jawab seperti tertuang dalam kontrak penelitian/pengabdian pasal 7, maka dikenakan sanksi berupa:
- mengembalikan dana 70% yang sudah diterima dan tidak menerima dana 30%;
- tidak diikutsertakan dalam proses seleksi/pengajuan proposal penelitian/pengabdian selama 2 tahun berturut-turut, sampai memenuhi kewajiban dimaksud.
- Template Laporan Akhir dan Laporan Keuangan 2026 dapat Diklik disini.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
196506031990031003
Surat Nomor : 3460/UN12.13/LT/2026
