Yth. Dosen Peneliti
Universitas Sam Ratulangi
Dengan hormat,
Sesuai Kontrak Penelitian dan Pengabdian Tahun 2026, maka dengan ini kami informasikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan penelitian akan dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 29 Oktober 2026.
Adapun pelaksanaanya sebagai berikut:
- Dosen penerima dana penelitian wajib mengikuti monev. Ketua peneliti yang berhalangan diwakili oleh anggota tim, membawa surat kuasa di tandatangani Ketua Peneliti mengetahui Dekan.
- Sudah mengunggah di portal inspire Laporan Kemajuan (lembar pengesahan sudah tanda tangan dekan/direktur pascasarjana). Sistematika Laporan Kemajuan 2026.
- Sudah mengunggah kembali di portal Inspire, Surat Tugas (sudah tanda tangan/cap dari lokasi penelitian) dan Surat Kontrak penelitian (sudah tanda tangan bermaterai), Surat Tanggung Jawab Belanja.
- Mengisi daftar hadir, mengisi Borang Penilaian dan menyerahkan kepada reviewer pada saat di review
- Menyiapkan bahan/file presentasi 5 slide: 1. Rencana Luaran Penelitian (sesuai tertuang di kontrak penelitian); Draft Luaran Penelitian 3. Catatan harian (logbook) disertai foto pelaksanaan Penelitian 4. Penggunaan anggaran beserta bukti yang valid (nota, kwitansi,invoice,dll). Peserta mempresentasikan laporannya max 7 menit.
- Memasukkan Hard Copy materi Presentasi kepada Staf LPPM yang bertugas.
- Apabila ketua peneliti tidak memenuhi point 1 s/d 6, dan terlebih khusus poin 5.3 & 5.4, maka dapat dikenakkan sanksi mengembalikan dana yang sudah diterima.
- Waktu pelaksanaan pukul 08.30 s/d 15.30 wita
- RDTU3 : Senin, 26 Oktober 2026
- RDUU K2 : Selasa, 27 Oktober 2026
- RDUU K1 : Rabu, 28 Oktober 2026
- RTUU/RKDN/LN: Kamis, 29 Oktober 2026
- Tempat pelaksanaan: Gedung LPPM Unsrat
Demikian informasi, atasnya disampaikan terima kasih
Kepala LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
196506031990031003
Surat Nomor : 3277/UN12.13/LT/2026
