Yth. Dekan-dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana
Di lingkungan Universitas Sam Ratulangi
Dengan hormat, disampaikan kepada seluruh Peneliti/ Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat bahwa batas menggunggah Laporan Akhir baik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah 15 November 2018 melalui Simlitabmas (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id). Bagi Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat harus menggunggah laporan akhir termasuk laporan keuangan disertai bukti-bukti penggunaan (kwitansi). Format Laporan akhir, Laporan Keuangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, dan Form Luaran dapat diunduh pada Web LPPM : https://lppm.unsrat.ac.id.
Selanjutnya untuk keperluan pencairan dana tahap II dan pengarsipan Unsrat, maka seluruh Peneliti/ Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dan Penelitian Dana DRPM Kemenristekdikti Tahun Anggaran 2018 wajib memasukan dokumen-dokumen sebagai berikut sampai tanggal 15 November 2018.
1)Laporan akhir sebanyak 4 rangkap (Penelitian).
2)Laporan akhir termasuk laporan keuangan sebanyak 4 rangkap (Pengabdian kepada Masyarakat).
3)Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebanyak 1 rangkap (Penelitian).
4)Luaran–luaran (sesuai form luaran Peneliti/ Pengabdian)
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ketua LPPM Unsrat,
ttd
Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang,MS
Format Laporan Akhir, Keuangan dan Bukti Luaran dapat di download DISINI