Pemberitahuan Pemasukan Laporan Akhir Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2024
Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi
Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Dosen peneliti dan pengabdi bahwa Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU UNSRAT T.A. 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s/d 25 November 2024 dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
-
- Lembar pengesahan (sudah tanda tangan/cap, Dekan/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM), demikian juga dengan lembar/halaman lainnya yang ada tanda tangan dan atau materai sudah lengkap.
- Unggah softcopy di portal inpire: Laporan Akhir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Luaran Penelitian/Pengabdian.
- Pemasukkan dokumen/hardcopy: Laporan Akhir (jilid softcover 2 rangkap; 1 asli 1 fotocopy) dan Laporan Keuangan (jilid lagban 2 rangkap; 1 asli 1 copy) warna cover lihat template, pada jam kerja di LPPM lt. 2
- Bagi peneliti/pengabdi yang tidak memenuhi tanggung jawab seperti tertuang dalam kontrak penelitian/pengabdian pasal 12, maka dikenakan sanksi berupa:
- Denda keterlambatan sebesar 4 permil per hari dan atau denda maximum 5% x nilai kontrak
- Mengembalikan dana 70% yang sudah diterima dan tidak menerima dana 30%;
- Tidak diikutsertakan dalam proses seleksi/pengajuan proposal penelitian/ pengabdian, sampai memenuhi kewajiban dimaksud.
5. Bagi Ketua Peneliti/Pengabdi yang telah meninggal dunia, diganti oleh Anggota Tim yang memenuhi syarat ketua, dengan mengajukan surat permohonan pergantian ketua peneliti ke LPPM oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.
6. Template Laporan Akhir, Keuangan, Panduan Penyusunan Laporan Keuangan
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003
Lampiran: Surat nomor 2468/UN12.13/LT/2024
No Responses