Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi
Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Dosen peneliti dan pengabdi bahwa Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU UNSRAT T.A. 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s/d 25 November 2024 dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
-
- Lembar pengesahan (sudah tanda tangan/cap, Dekan/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM), demikian juga dengan lembar/halaman lainnya yang ada tanda tangan dan atau materai sudah lengkap.
- Unggah softcopy di portal inpire: Laporan Akhir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Luaran Penelitian/Pengabdian.
- Pemasukkan dokumen/hardcopy: Laporan Akhir (jilid softcover 2 rangkap; 1 asli 1 fotocopy) dan Laporan Keuangan (jilid lagban 2 rangkap; 1 asli 1 copy) warna cover lihat template, pada jam kerja di LPPM lt. 2
- Bagi peneliti/pengabdi yang tidak memenuhi tanggung jawab seperti tertuang dalam kontrak penelitian/pengabdian pasal 12, maka dikenakan sanksi berupa:
- Denda keterlambatan sebesar 4 permil per hari dan atau denda maximum 5% x nilai kontrak
- Mengembalikan dana 70% yang sudah diterima dan tidak menerima dana 30%;
- Tidak diikutsertakan dalam proses seleksi/pengajuan proposal penelitian/ pengabdian, sampai memenuhi kewajiban dimaksud.
5. Bagi Ketua Peneliti/Pengabdi yang telah meninggal dunia, diganti oleh Anggota Tim yang memenuhi syarat ketua, dengan mengajukan surat permohonan pergantian ketua peneliti ke LPPM oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.
6. Template Laporan Akhir, Keuangan, Panduan Penyusunan Laporan Keuangan
7. Nomor Kontrak Penelitian, Penelitian Penugasan dan Pengabdian.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003
Lampiran: Surat nomor 2468/UN12.13/LT/2024