REKRUTMEN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN (DPL)/PENGAWAS KULIAH KERJA TERPADU MAHASISWA UNSRAT TAHUN 2023

oleh -3,970 views

Yth. Dosen
Dekan
Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan pelaksanaan Kuliah Kerja Terpadu Tahun Angkatan 134 Dan 135 (Semester Genap 2022/2023), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), menginformasikan bahwa perekrutmen dosen pembimbing lapangan (DPL) dan dosen pengawas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Dosen tetap Universitas Sam Ratulangi, memiliki jabatan serendah-rendahnya Lektor; tidak sedang menduduki jabatan pimpinan universitas, pimpinan fakultas, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan atau Koordinator Program Studi.
  2. Bersedia dan mendaftarkan diri melalui portal inspire atau DISINI ; mampu melaksanakan tugas yang ditetapkan terutama hadir di lapangan secara fisik dan mengikuti semua peraturan yang berlaku. Bilamana dalam pelaksanaan KKT didapati dosen tidak aktif dalam 2 (dua) minggu pertama, atau melakukan pelanggaran, dan atau melalaikan tugas, maka akan diganti dengan dosen cadangan dan yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
  3. Dosen yang masuk dalam Daftar Hitam diberi sanksi tegas dan tidak akan lagi diperkenankan menjadai DPL/Pengawas.
  4. Memiliki akun Sister, Sinta, Bima, Google scholar/Scopus yang aktif, sudah/akan melaporkan SKP, LHKASN, perpajakan.
  5. Diutamakan yang telah memiliki prestasi dan pengalaman membimbing mahasiswa dalam kegiatan MBKM, dibuktikan dengan sertifikat atau keterangan yang sahih. Menyampaikan Biodata yang diketahui Dekan Fakultas dan sudah ditandatangani dan dicap basah.
  6. Menandatangani Surat Pernyataan akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, menjunjung tinggi kejujuran, etika dan menghindari perbuatan tercela seperti intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
  7. Bersedia menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan sejujurnya yang dibuktikan secara sah.
  8. Jumlah dosen per fakultas yang akan direkrut dapat bervariasi, menyesuaikan dengan kepentingan tema KKT, contohnya jika program KKT lebih memprioritaskan pemberdayaan masyarakat dan administrasi pemerintahan desa maka jumlah dosen dari Fakultas  Ilmu Sosial dan Politik akan lebih banyak dari lainnya.
  9. Wajib membuat karangan/narasi singkat (1-2 paragraf) tentang usulan tema KKT (seperti pengelolaan keuangan desa, tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan infrastruktur desa, pendekatan sosial budaya masyarakat desa, dll) atau aplikasi hasil penelitian untuk masyarakat desa yang akan dilakukan bersama mahasiswa KKT, dan pengalaman dalam membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau program MBKM.
  10. Bagi koorpus LPPM, dalam rangka desiminasi kegiatan LPPM kepada masyarakat maka otomatis menjadi DPL/pengawas sesuai ketersediaan waktu yang bersangkutan.
  11. Untuk memberikan rasa keadilan dan akses bagi semua dosen yang memenuhi kriteria di atas, maka dosen yang sudah bertugas pada gelombang 132 dan 133 tidak lagi diperkenankan untuk mengikuti rekrutmen ini yang selanjutnya menjadi ketetapan bahwa setiap dosen yang menjadi DPL/pengawas maksimal diberikan kesempatan 2 (dua) gelombang berturut-turut, dengan jedah 2 (dua) gelombang baru bisa mengikuti lagi, kecuali para pimpinan/koorpus LPPM.
  12. Semua keputusan tidak dapat diganggugugat.
  13. Jadwal Pelaksanaan:

Pengumuman                           : 8 – 13 Pebruari 2023
Pendaftaran                              : 10 – 26 Pebruari 2023
Batas waktu pendaftaran          : 26 Pebruari 2023 pkl. 23.59 WITA
Seleksi berkas oleh tim LPPM  : 25 – 28 Pebruari 2023
Pengumuman hasil seleksi       : 1 Maret 2023
SK Penetapan                           : 2 Maret 2023
Gelombang 134 dilaksanakan Maret-April 2023
Gelombang 135 dilaksanakan Juni-Juli 2023

  1. Jumlah dosen yang direkrut akan disesuaikan dengan jumlah peserta KKT, sesuai pengalaman maka jumlah peserta yang terbanyak biasanya pada gelombang ke-3 dari 4 gelombang yang direncanakan / tahun. Kelebihan jumlah dosen rekrutmen pada gelombang ini (134 dan 135) akan menjadi cadangan yang akan dijadikan dosen pengganti atau mendapat giliran pada gelombang berikutnya.

Demikian penyampaian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 63/UN12.13/LL/2023
Formulir Pendaftaran DPL/Pengawas
Template Surat Pernyataan

No More Posts Available.

No more pages to load.