Yth. Bapak/Ibu Dosen Pengusul Penelitian dan Pengabdian
Universitas Sam Ratulangi
Menyusul surat nomor 11/UN12.13/LT/2021 tentang Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP UNSRAT tahun 2021 maka bersama ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pada tahapan pengajuan/seleksi proposal penelitian dan pengabdian, lembar pengesahan cukup ditandatangani oleh Dekan Fakultas atau Direktur Pascasarjana pada saat di unggah/upload, bersama proposalnya.
- Proposal yang dinyatakan telah diterima, melalui surat resmi/pengumuman dari LPPM maka lembar pengesahan sudah ditandatangani oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM.
- Surat Pernyataan Kesediaan Mitra untuk Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ditandatangani setelah usulan proposal dinyatakan diterima.
- Surat Pernyataan Ketua Peneliti ditandatangani/mengetahui Ketua LPPM setelah usulan proposal dinyatakan diterima
- Pengusul penelitian dan pengabdian yang telah melebihi jumlah judul (keanggotaanya) sepert yang dipersyaratkan (1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota atau kedua-duanya sebagai anggota), maka otomatis dinyatakan gugur.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang,MS
NIP. 195910181986031002
Lampiran:
Surat No. 31/UN12.13/LT/2021