Yth Dosen Universitas Sam Ratulangi
Pengusul penelitian dan pengabdian PNBP 2025
Di Tempat,-
Dengan hormat,
Sehubungan dengan efisiensi anggaran tahun 2025 maka diinformasikan bahwa dana penelitian yang semula Rp. 35.805.000.000,- mengalami penyesuaian menjadi Rp.17.325.000.000, dengan perincian sesuai POK DIPA Revisi-2 (Revisi Blokir Efisiensi) TA. 2025 sebagai berikut:
Skema penelitian | Jmh judul | POK 0 (Rp.) | POK revisi-2 (Rp.) |
RDTU3 | 80 | 2.000.000.000,- | 1.200.000.000,- |
RDUU-K1 | 252 | 15.120.000.000,- | 8.370.000.000,- |
RDUU-K2 | 100 | 3.500.000.000,- | 1.610.000.000,- |
RTUU | 140 | 10.500.000.000,- | 5.370.000.000,- |
RKDN/LN | 25 | 3.125.000.000,- | 125.000.000,- |
Riset Pengembangan | 12 | 1.560.000.000,- | 650.000.000,- |
Demikian halnya dengan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang semula Rp. 3.500.000.000,- mengalami penyesuaian menjadi Rp. 850.000.000,-. Posisi ini bersifat sementara, dimana bidang perencanaan Unsrat masih sementara berusaha untuk mengembalikan/membuka blokir atau menambah jumlah dana terhadap jumlah pada revisi-2 ini.
Jika kondisi POK revisi-2 ini tetap berlaku maka kebijakan yang diambil LPPM Unsrat dengan pertimbangan jumlah judul yang disetujui tidak berkurang dari jumlah judul tahun lalu, serta mempertimbangkan kepentingan semua dosen yang terkait maka akan disesuaikan dana per skema sebagai berikut:
Skema penelitian | Semula Maks dana per judul (Rp.) | Penyesuaian Maks dana per judul (Rp.) |
RDTU3 | 25.000.000,- | 10.000.000,- |
RDUU-K1 | 60.000.000,- | 35.000.000,- |
RDUU-K2 | 35.000.000,- | 20.000.000,- |
RTUU | 75.000.000,- | 40.000.000,- |
RKDN/LN | 125.000.000,- | 50.000.000,- |
Riset Pengembangan | 130.000.000,- | 60.000.000,- |
Penyesuaian ini akan berimplikasi pada luaran wajib yang ditetapkan untuk masing-masing skema. Tahap sekarang Komite/Reviewer Penilai Usulan akan mulai bekerja, jika usulan penelitian atau pengabdian direkomendasi dapat dilaksanakan dengan dana penyesuaian tersebut; maka para pengusul secara bebas dapat menerima ataupun menolak untuk melaksanakannya. Mekanisme tersebut akan ditetapkan kemudian.
Atas perhatian disampaikan terima kasih.
Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003
Lampiran: Surat nomor 107/UN12.13/LT/2025