Pemberitahuan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun, Pelaksanaan Tahun Anggaran 2017

Yth. Bapak Ibu Dosen Penerima Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun, Pelaksanaan TA 2017 Dana DIKTI.

Sesuai surat pemberitahuan dari Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti No. 3285/E3.3/PM/2017 tanggal 18 Agustus 2017 bahwa pada tanggal 21 Agustus s/d 16 September 2017 akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono Tahun, pelaksanaan tahun anggaran 2017.

Sesuai jadwal yang telah ditentukan maka pelaksanaan di Universitas Sam Ratulangi akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Selasa, 29 Agustus 2017
Jam: 08.00 sampai selesai
Tempat: Gedung LPPM Unsrat Manado

Berikut ini lampiran surat dimaksud:
Surat Pemberitahuan No 3285/E3.3/PM/2017.
Selengkapnya dapat diakses melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Inneke F.M. Rumengan
NIP. 195711051984032001

Pemberitahuan Wajib Mengikuti Sosialisasi dan Worshop Program Kreativitas Mahasiswa bagi Peneliti Dana PNBP Unsrat 2017

Yth. Dosen Penerima Hibah Penelitian Produk Terapan, Penelitian Unggulan Unsrat dan Penelitian Dosen Pemula Dana PNBP UNSRAT Tahun 2017

1. Surat Pemberitahun No 2171/UN12.13/LT/2017 dari LPPM

2. Surat Permintaan Peserta No 5690/UN12/KM/2017 dari Rektor

Lampiran Nama Peneliti dan Pengabdian tahun 2017

Demikian penyampaian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM

Inneke F. M. Rumengan

Pendaftaran Reviewer/Penilai Internal Penelitian Unsrat

Yth. Seluruh Dosen Univeristas Sam Ratulangi yang Bersedia Menjadi Penilai/Reviewer Internal Unsrat

Bahwa sebagai konsekuensi dari kinerja penelitian unsrat yang telah termasuk pada kelompok Utama maka penilaian proposal untuk kategori penelitian desentralisasi dilakukan secara daring melalui simlitabmas. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh reviewer internal Unsrat.

Adapun kriteria reviewer/penilai internal yang disyaratkan oleh DRPM (Panduan XI 2017 hal 28) sebagai berikut:

  • mempunyai tanggungjawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik penilai, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai;
  • berpendidikan doktor;
  • mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
  • berpengalaman dalam bidang penelitian sedikitnya pernah dua kali sebagai ketua peneliti pada penelitian berskala nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional;
  • berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding author);
  • berpengalaman  sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah  internasional dan atau seminar ilmiah nasional;
  • diutamakan yang memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan memegang HKI; dan;
  • diutamakan    berpengalaman    sebagai    mitra    bestari    dari    jurnal    ilmiah internasional dan atau jurnal ilmiah nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah.

Untuk itu bagi dosen-dosen yang bersedia dapat mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh pihak lain ke LPPM dengan melampirkan bukti dokumen terkait kriteria diatas, selambat-lambatnya hari Senin 31 Juli 2017 jam 16.00 wita.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,

Inneke F. M. Rumengan
NIP. 195705111984032001

Lampiran Formulir Pendaftaran Reviewer Internal
Lampiran Surat Pendaftaran Reviewer Internal

Pengisian Data Kinerja Penelitian

Yth. Bapak/Ibu Dosen Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan dengan surat dari Direktur Sistem Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 677/E2/SE/2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pengisian Data Kinerja Penelitian, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Dosen Universitas Sam Ratulangi dapat menginput data dimaksud melalui website LPPM (https://lppm.unsrat.ac.id) pada menu Data Luaran Penelitan.

Demikian penyampaian, atas perhatian dan kesediaannya disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM

Inneke F. M. Rumengan,

Perpanjangan Kedua Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Pendanaan 2018

Yth. Bapak/Ibu Dosen Universitas Sam Ratulangi

Sesuai surat edaran dari Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat No. 2333/E3/2017 tanggal 20 Juni 2017 bahwa Pengajuan/Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pendanaan tahun 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Juli 2017 pukul 24.00 wib.

Demikian informasi atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.