Pemberitahuan Pemasukan Laporan Akhir Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana PNBP BLU UNSRAT 2021

Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi

Menyusul surat nomor 1838/UN12.13/LT/2020 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Jadwal Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP TA 2021 dan Pemberitahun Unggah Laporan Kemajuan tanggal 05 Oktober 2021 maka bersama ini kami informasikan:

  1. Lembar pengesahan (sudah tanda tangan/cap, Dekan/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM), demikian dengan lembar/halaman lainnya yang ada tanda tangan dan atau materai sudah lengkap.
  2. Unggah Laporan Akhir tanggal 08 s/d 21 November 2021
  3. Pemasukkan dokumen/hardcopy Laporan Akhir (jilid softcover 3 rangkap) dan Laporan Keuangan (jilid lagban 2 rangkap) warna cover lihat template, tanggal 08 s/d 21 November 2021 pada jam kerja di LPPM lantai 2
  4. Bagi peneliti/pengabdi yang belum unggah laporan kemajuan,SPTJB,kontrak penelitian/pengabdian masih diberi kesempatan melengkapi sampai dengan tanggal 6 November 2021
  5. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tanggal 22 s/d 26 November (jadwal dan teknis pelaksanaan menyusul)
  6. Pada saat Monev peneliti/pengabdi menunjukkan dokumen/softcopy laporan kemajuan,  luaran wajib penelitian/pengabdian, laporan akhir/SPTJB/keuangan dan kontrak penelitian/pengabdian yang telah dijilid/diunggah.
  7. Bagi peneliti/pengabdi yang tidak memenuhi tanggung jawab seperti tertuang dalam kontrak penelitian/pengabdian pasal 12, maka dikenakan sanksi berupa:
    1. mengembalikan dana 70% yang sudah diterima dan tidak menerima dana 30%;
    2. tidak diikutsertakan dalam proses seleksi/pengajuan proposal penelitian/pengabdian selama 2 tahun berturut-turut, sampai memenuhi kewajiban dimaksud.
  8. Template Laporan Akhir 2021 dan Panduan Penyusunan Laporan Keuangan & Template Laporan Keuangan

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang, MS
NIP. 195910181986031002

Lampiran:

Surat nomor 2403/UN12.13/LT/2021