Luaran Wajib Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)

Kepada:

  • Ketua Peneliti dan Pelaksana PKM tahun 2023
  • Ketua Penelitian RKLN tahun 2024
  • Dekan Fakultas

Universitas Sam Ratulangi

Dengan hormat,
Berhubung portal Inspire belum tersinkron antara usulan dan laporan akhir dengan luaran wajib pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta permintaan BPK RI dan pertanggungjawaban laporan LPPM Unsrat mengenai luaran wajib penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka:

  1. Seluruh Ketua Peneliti dan Pelaksana PKM yang didanai dari PNBP-BLU Unsrat tahun 2023 wajib memasukkan bukti luaran wajib (sesuai template yang dilampirkan) ke bagian Tata Usaha LPPM Unsrat.
  2. Seluruh Ketua Peneliti skema Riset Kerjasama Luar Negeri (RKLN) tahun 2024 wajib memasukkan bukti luaran wajib sekurang-kurangnya bukti submit luaran wajib publikasi jurnal internasional bereputasi Scopus Q1 tersebut ke bagian Tata Usaha LPPM Unsrat, menggunakan template yang terlampir.
  3. Bukti luaran wajib tersebut diserahkan selambat-lambatnya 16 Januari 2025, apabila bukti luaran wajib tersebut tidak diserahkan, maka sistem portal Inspire akan terkunci secara otomatis untuk usulan penelitian dan PKM tahun 2025. Template luaran wajib dapat diunduh DISINI

Kami memohon Bapak/Ibu Dekan untuk menginformasikan hal ini kepada dosen yang terkait di fakultas masing-masing.

Demikian pemberitahuan, terima kasih atas perhatian dan bantuan.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
Surat nomor: 2603/UN12.13/LL/2024