Kepada:
Dosen Pelaksana Penelitian dan Pengabdian PK-BLU Tahun 2024
Universitas Sam Ratulangi
Dengan hormat,
Menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek bahwa pelaksanaan penelitian dan pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) harus mengacu pada Permenristekdikti nomor 20 tahun 2018 tentang Penelitian, maka kontrak yang semula yang telah diedarkan ditarik kembali dan diganti dengan kontrak yang baru dengan perubahan sebagai berikut:
- Diwajibkan adanya denda keterlambatan pemasukkan pelaksanaan kegiatan penelitian/pengabdian sebesar 5 permil per hari atau sebanyak-banyaknya 5% dari nilai kontrak;
- Pelaksana penelitian wajib membuat catatan harian;
- Penandatangan kontrak yang semula antara Ketua LPPM dan ketua pelaksana penelitian/ pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dirubah menjadi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketua pelaksana penelitian/pengabdian.
Dengan demikian pelaksanaan penelitian/pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) wajib menaati seluruh isi kontrak tanpa kecuali.
Untuk itu, peneliti mengunduh kontrak baru dari Inspire, diutamakan kontrak yang ditandatangani ketua pelaksana penelitian/pengabdian di atas meterai Rp. 10.000 yang dimasukkan ke bagian program LPPM; atau jika menghendaki bisa juga dengan kontrak yang telah ditempeli meterai Rp. 10.000 pada bagian PPK dan telah ditandatangani ketua pelaksana penelitian/pengabdian; untuk dijadikan pegangan pelaksana penelitian/pengabdian. Dokumen tersebut diserahkan selambat-lambatnya 31 Juli 2024.
Demikian pemberitahuan, terima kasih atas perhatian.
Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003
Lampiran:
Surat nomor: 2080/UN12.13/LT/2024