Laporan Pertanggungjawaban Keuangan

Kepada Yth. Para Dosen Ketua Tim Peneliti Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Yang Didanai Oleh PNBP Atau DRTPM Tahun 2022

Universitas Sam Ratulangi

Menindaklanjuti Pertemuan dengan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) Unsrat, sebagai tindak lanjut dari instruksi pemeriksaan Inspektorat Kemendikbudristek, maka kami menginstruksikan kepada para dosen ketua tim peneliti dan pengabdian masyarakat yang didanai oleh PNBP atau DRTPM tahun 2022, sebagai berikut:
1. Memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan bukti-bukti yang sah sebanyak 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).
2. Dalam pertanggungjawaban keuangan sudah dibayarkan (jika ada) kewajiban perpajakan akibat kegiatan yang dilaksanakan, dengan melampirkan bukti bayar.

Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah melengkapi dan memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Bagi yang belum memasukkan laporan tersebut harap memasukkan ke bagian program LPPM Unsrat secepatnya.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Ketua LPPM
ttd
Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 1982/UN12.13/LL/2023