Yth. Seluruh Dosen Univeristas Sam Ratulangi yang Bersedia Menjadi Penilai/Reviewer Internal Unsrat
Bahwa sebagai konsekuensi dari kinerja penelitian unsrat yang telah termasuk pada kelompok Utama maka penilaian proposal untuk kategori penelitian desentralisasi dilakukan secara daring melalui simlitabmas. Penilaian tersebut akan dilakukan oleh reviewer internal Unsrat.
Adapun kriteria reviewer/penilai internal yang disyaratkan oleh DRPM (Panduan XI 2017 hal 28) sebagai berikut:
- mempunyai tanggungjawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik penilai, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai;
- berpendidikan doktor;
- mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
- berpengalaman dalam bidang penelitian sedikitnya pernah dua kali sebagai ketua peneliti pada penelitian berskala nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional;
- berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi (corresponding author);
- berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional;
- diutamakan yang memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan memegang HKI; dan;
- diutamakan berpengalaman sebagai mitra bestari dari jurnal ilmiah internasional dan atau jurnal ilmiah nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah.
Untuk itu bagi dosen-dosen yang bersedia dapat mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh pihak lain ke LPPM dengan melampirkan bukti dokumen terkait kriteria diatas, selambat-lambatnya hari Senin 31 Juli 2017 jam 16.00 wita.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Ketua LPPM,
Inneke F. M. Rumengan
NIP. 195705111984032001
Lampiran Formulir Pendaftaran Reviewer Internal
Lampiran Surat Pendaftaran Reviewer Internal