Pemberitahuan Pemasukan Laporan Akhir Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana PNBP BLU UNSRAT Tahun 2022

Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi

Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Dosen peneliti dan pengabdi bahwa Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU UNSRAT T.A. 2022 dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 15 November 2022 dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Lembar pengesahan (sudah tanda tangan/cap, Dekan/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM), demikian juga dengan lembar/halaman lainnya yang ada tanda tangan dan atau materai sudah lengkap.
  2. Unggah softcopy di portal inpire: Laporan Akhir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Luaran Penelitian/Pengabdian, tanggal 01 s/d 15 November 2022
  3. Pemasukkan dokumen/hardcopy: Laporan Akhir (jilid softcover 3 rangkap/1 asli 2 fotocopy) dan Laporan Keuangan (jilid lagban 2 rangkap/1 asli 1 copy) warna cover lihat template, tanggal 01 s/d 15 November 2022 pada jam kerja di LPPM lt. 2
  4. Bagi peneliti/pengabdi yang belum unggah laporan kemajuan, surat tugas, kontrak penelitian/pengabdian masih diberi kesempatan melengkapi sampai dengan tanggal 01 s/d 15 November 2022
  5. Bagi peneliti/pengabdi yang tidak memenuhi tanggung jawab seperti tertuang dalam kontrak penelitian/pengabdian pasal 12, maka dikenakan sanksi berupa:
    1. mengembalikan dana 70% yang sudah diterima dan tidak menerima dana 30%;
    2. tidak diikutsertakan dalam proses seleksi/pengajuan proposal penelitian/pengabdian selama 2 tahun berturut-turut, sampai memenuhi kewajiban dimaksud.
  6. Bagi Ketua Peneliti/Pengabdi yang telah memasuki masa pensiun/meninggal dunia, diganti oleh Anggota Tim yang memenuhi syarat ketua, dengan mengajukan surat permohonan pergantian ketua peneliti ke LPPM oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.
  7. Template Laporan Akhir 2022, Template Laporan Keuangan 2022 dan Panduan Laporan Keuangan 2022.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA
NIP. 196506031990031003

Lampiran:

Surat nomor 2445/UN12.13/LT/2022