Kepada Yth. Peneliti/Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat Dana Internal UNSRAT T. 2020
Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Sulawesi Utara, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Skim: Riset Dasar Terapan Unggulan Unsrat (RDTPU), Riset Dasar Unggulan Unsrat (RDUU), Riset Terapan Unggulan Unsrat (RTUU), Riset Pengembangan Unggulan Unsrat (RPUU) dan Program Kemitraan Masyarakat (PKM)), bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pangabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
Sehubungan dengan itu dimohon dapat memperhatikan hal-hal berikut:
a. Peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
b. Peneliti dan pelaksana pengabdian untuk melakukan update pelaksanaan kegiatan dengan mengisi data pada google form: https://bit.ly/Update_Pelaksanaan_Penelitian_PKM_Dana_Internal_Unsrat2020 paling lambat tanggal 19 Mei 2020.
Demikian informasi, atasnya disampaikan terima kasih.
Salam hormat,
Ketua LPPM Unsrat
Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang, MS
Lampiran:
- Formulir isian pelaksanaan penelitian dan pengabdian: https://bit.ly/Update_Pelaksanaan_Penelitian_PKM_Dana_Internal_Unsrat2020
- Surat No 985: