PERSYARATAN MENGIKUTI KKT – 121 :
- Telah menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 110 SKS, terhitung hingga Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019;
- Mengontrak Mata Kuliah KKT pada semester Gasal tahun Akademik 2019/2020;
- Melakukan Pendaftaran secara online di laman https://kkt.unsrat.ac.id, dari tanggal 12 s/d 18 juni 2019 (Pendaftaran);-
- Memasukkan Surat Pernyataan yang didownload secara on-line dan didaftarkan di LPPM Lt. 4 selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2019;
- Bagi mahasiswa Non UKT (Angkatan 2012 ke bawah) harus membayar biaya KKT sebesar Rp. 350.000 untuk program reguler, sebesar Rp. 700.000 untuk program khusus (Surat Edaran Rektor No. 8362/UN12/KU/2016);
- Pembayaran dilakukan dengan mengambil nomor billing di Gedung Rektorat Bagian Kemahasiswaan dan memasukkan bukti pembayaran (fotocopy) di LPPM Lt. 1 Bagian Umum;
- Penerima Beasiswa Bidik Misi dan Mapalus dibebaskan dari biaya KKT, dibuktikan dengan SK Penetapan dan dimasukkan pada Bendahara LPPM di Lt. II.
- Informasi dan penjelasan lainnya dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pelaksana Kuliah Kerja Terpadu Angkatan ke-121 atau di Laman : https://lppm.unsrat.ac.id, atau dengan Help Desk Gedung LPPM lantai IV
Manado, 12 Juni 2019
Ketua LPPM,
ttd
Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang, MS