Pengumuman Pendaftaran Kuliah Kerja Terpadu (KKT) Angkatan Ke-121

PERSYARATAN MENGIKUTI KKT – 121 :

  1. Telah menyelesaikan beban studi sekurang-kurangnya 110 SKS, terhitung hingga Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019;
  2. Mengontrak Mata Kuliah KKT pada semester Gasal tahun Akademik 2019/2020;
  3. Melakukan Pendaftaran secara online di laman https://kkt.unsrat.ac.id, dari tanggal 12 s/d 18 juni 2019 (Pendaftaran);-
  4. Memasukkan Surat Pernyataan yang didownload secara on-line dan didaftarkan di LPPM Lt. 4 selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2019;
  5. Bagi mahasiswa Non UKT (Angkatan 2012 ke bawah) harus membayar biaya KKT sebesar Rp. 350.000 untuk program reguler, sebesar Rp. 700.000 untuk program khusus (Surat Edaran Rektor No. 8362/UN12/KU/2016);
  6. Pembayaran dilakukan dengan mengambil nomor billing di Gedung Rektorat Bagian Kemahasiswaan dan memasukkan bukti pembayaran (fotocopy) di LPPM Lt. 1 Bagian Umum;
  7. Penerima Beasiswa Bidik Misi dan Mapalus dibebaskan dari biaya KKT, dibuktikan dengan SK Penetapan dan dimasukkan pada Bendahara LPPM di Lt. II.
  8. Informasi dan penjelasan lainnya dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pelaksana Kuliah Kerja Terpadu Angkatan ke-121 atau di Laman : https://lppm.unsrat.ac.id, atau dengan Help Desk Gedung LPPM lantai IV

Manado, 12 Juni 2019

Ketua LPPM,
ttd
Prof. Dr. Ir. Charles L. Kaunang, MS