Hasil Evaluasi Rekrutmen Reviewer Tambahan

Kepada
Yth Dosen Unsrat (sesuai lampiran)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat LPPM tentang rekrutmen terbatas reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Kesehatan Masyarakat, maka kami menginformasikan kepada dosen yang namanya terlampir hasil evaluasi tersebut. Kami menyampaikan selamat bekerja untuk dosen yang lolos, dan kepada yang belum berhasil diusampaikan terima kasih atas partisipasinya.

Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 87/UN12.13/LT/2025

Pengumuman Pemasukan Proposal Penelitian Dana PNBP Tahun 2025 Tahap 2

Yth. Para dosen peneliti Universitas Sam Ratulangi

Menyusul surat nomor 24 /UN12.13/LT/LT/2025, tanggal 17 Januari 2025 tentang Penerimaan Proposal Penelitian dan PKM PNBP tahun 2025; berdasarkan usulan penelitian yang masuk sampai batas waktu yang ditentukan terdapat beberapa skema penelitian yang belum memenuhi kuota, maka LPPM Unsrat membuka pemasukan proposal penelitian tahap 2 hanya khusus untuk skema penelitian: RDUU_K1, RTUU, RKDN/LN, dan RPUU. Proposal harus memenuhi persyaratan eligibiltas dan substansi yang telah ditetapkan.

Proposal dapat diupload pada portal Inspire masing-masing selambat-lambatnya , Hari/Tanggal :Senin/ 17 Februari 2025 Pukul : 12.00 WITA.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 81/UN12.13/LT/2025

Rekrutmen Tambahan Reviewer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sam Ratulangi Tahun 2025

Yth. Bapak/Ibu Dosen
Fakultas Hukum
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Fakultas Ilmu Budaya
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan dengan masih kurangnya reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat khususnya dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Budaya, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat maka untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan dana PNBP-BLU Universitas Sam Ratulangi tahun 2025 dipandang perlu untuk rekrutmen tambahan reviewer yang dimaksud. Bagi reviewer yang sudah tercatat dan telah bertugas tahun lalu tidak perlu melakukan pendaftaran lagi. Bagi dosen dari fakultas yang disebutkan di atas dan yang memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftarkan diri  ,   dengan syarat sebagai berikut:

  1. Persyaratan calon reviewer penelitian:
    1. Tidak pernah diberi sanksi akibat penyimpangan dan kelalaian pelaksanaan penelitian dan pengabdian dari LPPM Unsrat: semua laporan dan luaran wajib tahun-tahun sebelumnya sudah
    2. Bertanggungjawab, berintegras, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan sanggup melaksanakan tugas sebagai reviewer dengan memasukkan lembar Pakta Integritas
    3. Berpendidikan Doktor sekurang-kurangnya sudah 3 tahun selesai, dan memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor
    4. Memiliki capaian luaran kinerja penelitian
      1. Memiliki Sinta Score Overall lebih dari 500 dan Score 3 years lebih dari 200 untuk bidang kesehatan; memiliki Sinta Score Overall lebih dari 200 dan Score 3 years lebih dari 50 untuk  bidang sosial humaniora dan seni; dan
      2. Sudah pernah menjadi reviewer penelitian nasional oleh DRPM/DRTPM, atau
      3. Berpengalaman minimal dua kali sebagai ketua pada penelitian berskala nasional selain PNBP Universitas Sam Ratulangi; atau 
      4. Memiliki minimal 1 publikasi internasional bereputasi Scopus minimal Q4 sebagai penulis pertama; atau 
      5. Memiliki minimal 1 paten/paten sederhana sebagai inventor utama dengan status granted

5..Memilih rumpun ilmu sesuai dengan kepakaran

  1. Persyaratan calon reviewer pengabdian kepada masyarakat:
    1. Tidak pernah diberi sanksi akibat penyimpangan dan kelalaian pelaksanaan penelitian dan pengabdian dari LPPM Unsrat: semua laporan dan luaran wajib tahun-tahun sebelumnya sudah dimasukkan
    2. Bertanggungjawab, berintegras, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan sanggup melaksanakan tugas sebagai reviewer dengan memasukkan lembar Pakta Integritas
    3. Berpendidikan Doktor sekurang-kurangnya sudah 3 tahun selesai, dan memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor
    4. Memiliki capaian luaran kinerja pengabdian kepada masyarakat
      1. Memiliki Sinta Score Overall lebih dari 500 dan Score 3 years lebih dari 200 untuk bidang kesehatan; memiliki Sinta Score Overall lebih dari 200 dan Score 3 years lebih dari 50 untuk  bidang sosial humaniora dan seni; dan
      2. Sudah pernah menjadi reviewer pengabdian nasional oleh DRPM/DRTPM, atau 
      3. Berpengalaman minimal satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan multi tahun atau dua kali dalam kegiatan mono tahun pada kegiatan pengabdian masyarakat yang berskala nasional selain PNBP Unsrat; atau 
      4. Memiliki minimal 1 publikasi hasil pengabdian sebagai penulis utama pada jurnal terakreditasi nasional sinta ≤ 5

5..Memilih rumpun ilmu sesuai dengan kepakaran

Pendaftaran calon reviewer dilakukan paling lambat 11 Februari 2025 pukul 23.59 WITA. Mekanisme seleksi reviewer penelitian dan pengabdian sebagai berikut:

  1. Calon reviewer mendaftarkan diri dengan mengisi form dan membawa ke LPPM pada koorfung.
  2. Seleksi calon reviewer didasarkan pada poin 1 dan 2 sesuai dengan bidang keahlian yang
  3. Mengikuti bimbingan teknis/ penyamaan persepsi yang diadakan oleh LPPM
  4. LPPM Unsrat mengumumkan penetapan reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasama disampaikan terima

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:

  1. Pakta Integritas
  2. Surat nomor 69/UN12.13/LT/2025

Undangan mengusulkan RPUU 2025

Yth. Para Dosen
Universitas Sam Ratulangi

Dengan hormat,
Dikarenakan skema Riset Pengembangan Unggulan Unsrat memiliki tujuan tertentu disamping karakteristiknya yang menuntut pemenuhan terhadap Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) level 7 – 9, maka kami mengundang para dosen peneliti yang eligibel untuk skema ini untuk mengusulkan lewat Inspire Unsrat.
Berhubung kuota sangat terbatas, maka diharapkan pengusul untuk mempersiapkan sebaik mungkin proposal sesuai panduan penelitian tahun 2025 dan borang penilaian yang telah disebarluaskan.
Skema ini bertujuan untuk mempromosikan nama Unsrat ke dunia nasional dan internasional serta menghasilkan produk pengembangan seperti vaksin pada fase awal, obat-obatan, alat pertanian terpadu/canggih, mobil tanpa awak, pengembangan kecerdasan buatan, ekspedisi ilmiah,kebijakan/produk yang sudah matang untuk diaplikasikan pada produk jadi/dikomersialisasikan,
seperti bahan bangunan baru, pakan ternak terbaru dll. Dengan persyaratan:
• Tim peneliti berjumlah tiga orang terdiri dari ketua tim peneliti sudah pernah mempublikasikan sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi di Jurnal Ilmiah serendah-rendahnya Sinta 2 atau Jurnal Internasional Bereputasi Scopus Q3, atau paten granted/paten sederhana granted.
• Ketua tim peneliti berpendidikan S3- Lektor atau S2 dengan jabatan minimal Lektor Kepala; salah satu anggota peneliti berpendidikan S-3 atau S-2 dengan jabatan minimal Lektor; dan melibatkan 3 orang mahasiswa.
• Tim peneliti harus memiliki Surat Pernyataan Kerjasama dengan Mitra industri atau Pemerintah/laboratorium.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
Surat nomor: 50/UN12.13/LT/2025
Borang Penilaian

Pemberitahuan Perubahan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi 2025, dan Pemasukan Luaran Wajib Tahun 2023

Yth. Para Dosen
Yth. Dekan Fakultas
Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor: 04/UN12.13/LT/2025, tanggal 07 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025 :

  1. Jadwal penerimaan proposal pada awalnya tanggal 20 s/d 31 Januari 2025 di ubah menjadi 20 Januari s/d 07 Februari 2025 melalui portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id). Lembar pengesahan, wajib sudah ditandatangani Dekan Fakultas.
  2. Skema penelitian dan pengabdian yang akan didanai pada 2025 adalah sebagai berikut:
    1. Riset Dasar/Terapan Umum Unggulan Unsrat (RDTU3)
    2. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 1 (RDUU_K1).
    3. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 2 (RDUU_ K2).
  1. Riset Terapan Unggulan Unsrat (RTUU).
  2. Riset Kerjasama Dalam Negeri/Luar Negeri (RKDN/LN)
  3. Riset Pengembangan Unggulan Unsrat (RPUU)
  4. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 1 (PKMU_K1)
  5. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 2 (PKMU_K2)

3. Salah satu unsur penilaian seleksi proposal yaitu:

    1. Sudah mengunggah di portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id) dan memasukkan dokumen cetak Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, Laporan Keuangan/SPTB dalam rangkap 2 Penelitian/PKM 2024. Wajib memasukkan Bukti Fisik Luaran Penelitian Wajib 2023 dan bagi dosen penerima dana RKLN Tahun 2024. Batas Pemasukan (diperpanjang sampai dengan 23 Januari 2025)
    2. Sudah memasukkan dokumen cetak/hardcopy: Laporan Akhir, SPTB/Laporan Keuangan dan Bukti Fisik luaran wajib penelitian/PKM Tahun Anggaran 2023 di LPPM Unsrat

4. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian LPPM Edisi VIII Tahun 2025 dapat diunduh di DISINI

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003
Lampiran:
1.  Surat nomor: 24/UN12.13/LT/2025
2. Template PKS_RKI_UNSRAT & 2 Mitra Lainnya
3. Surat Kesediaan Mitra Riset Kolaborasi Dalam Negeri
4. Draft MOA

Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025

Yth. Para Dosen
Yth. Dekan Fakultas
Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan dengan penerimaan dan seleksi proposal penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat Dana PNBP Unsrat Tahun 2025 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dengan ini memberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penerimaan/pengajuan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 31 Januari 2025 melalui portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id). Lembar pengesahan, wajib sudah ditandatangani Dekan Fakultas.
  2. Skema penelitian dan pengabdian yang akan didanai pada 2025 adalah sebagai berikut:
  1. Riset Dasar/Terapan Umum Unggulan Unsrat (RDTU3)
  2. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 1 (RDUU_K1).
  3. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 2 (RDUU_ K2).
  4. Riset Terapan Unggulan Unsrat (RTUU).
  5. Riset Kerjasama Dalam Negeri/Luar Negeri (RKDN/LN)
  6. Riset Pengembangan Unggulan Unsrat (RPUU)
  7. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 1 (PKMU_K1) terintegrasi dengan KKT MBKM
  8. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 2 (PKMU_K2)
  9. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 3 (PKMU_K3)
  10. Salah satu unsur penilaian seleksi proposal yaitu:
    1. Sudah mengunggah di portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id) dan memasukkan dokumen cetak Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, Laporan Keuangan/SPTB, Luaran Penelitian/Pengabdian Tahun Anggaran 2024
    2. Sudah memasukkan dokumen cetak/hardcopy: Laporan Akhir, SPTB/Laporan Keuangan dan Bukti Fisik luaran wajib penelitian/PKM Tahun Anggaran 2023 di LPPM Unsrat
  11. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian LPPM Edisi VIII Tahun 2025 dapat diunduh di DISINI

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
1. Surat nomor 04/UN12.13/LT/2025
2. Template PKS_RKI_UNSRAT & 2 Mitra Lainnya
3. Surat Kesediaan Mitra Riset Kolaborasi Dalam Negeri
4. Draft MOA

Luaran Wajib Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)

Kepada:

  • Ketua Peneliti dan Pelaksana PKM tahun 2023
  • Ketua Penelitian RKLN tahun 2024
  • Dekan Fakultas

Universitas Sam Ratulangi

Dengan hormat,
Berhubung portal Inspire belum tersinkron antara usulan dan laporan akhir dengan luaran wajib pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta permintaan BPK RI dan pertanggungjawaban laporan LPPM Unsrat mengenai luaran wajib penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka:

  1. Seluruh Ketua Peneliti dan Pelaksana PKM yang didanai dari PNBP-BLU Unsrat tahun 2023 wajib memasukkan bukti luaran wajib (sesuai template yang dilampirkan) ke bagian Tata Usaha LPPM Unsrat.
  2. Seluruh Ketua Peneliti skema Riset Kerjasama Luar Negeri (RKLN) tahun 2024 wajib memasukkan bukti luaran wajib sekurang-kurangnya bukti submit luaran wajib publikasi jurnal internasional bereputasi Scopus Q1 tersebut ke bagian Tata Usaha LPPM Unsrat, menggunakan template yang terlampir.
  3. Bukti luaran wajib tersebut diserahkan selambat-lambatnya 16 Januari 2025, apabila bukti luaran wajib tersebut tidak diserahkan, maka sistem portal Inspire akan terkunci secara otomatis untuk usulan penelitian dan PKM tahun 2025. Template luaran wajib dapat diunduh DISINI

Kami memohon Bapak/Ibu Dekan untuk menginformasikan hal ini kepada dosen yang terkait di fakultas masing-masing.

Demikian pemberitahuan, terima kasih atas perhatian dan bantuan.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
Surat nomor: 2603/UN12.13/LL/2024

 

Daftar Penerima Insentif Tambahan Tahun 2024

Yth. Bapak / Ibu Dosen

Universitas Sam Ratulangi

 

Berdasarkan hasil penilaian Reviewer Insentif Tambahan berikut disampaikan daftar penerima insentif tambahan tahun 2024 dapat dilihat DISINI

Demikian informasi terima kasih

Ketua LPPM
Jefrey I. Kindangen

Pemberitahuan Luaran Wajib Penelitian PNBP Tahun 2023

Kepada
Yth Ketua Tim Penelitian PNBP Tahun 2023
Universitas Sam Ratulangi
Di tempat

Dengan hormat,
Menanggapi saran dari hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbudristek dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan luaran wajib bagi penerima dana penelitian PNBP tahun 2023 maka kami menyampaikan Daftar Luaran Wajib yang telah di input melalui portal inspire seperti dalam lampiran.

Kami menegaskan bahwa sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani mengharuskan untuk memenuhi luaran wajib sesuai dengan skema peneltian. Bagi yang belum memutakhirkan luaran wajib hasil penelitiannya untuk dapat segera mengunggah pada portal inspire penelitian atau menginput melalui lampiran yang ada.

Daftar dalam lampiran masih dalam pemeriksaan oleh Komite Penilai Luaran Penelitian LPPM Unsrat tentang valid tidaknya hasil luaran tersebut; sehingga ada kemungkinan ketua tim peneliti diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai apa yang ditentukan.

Demikian surat ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
Surat Pemberitahuan nomor: 2562 /UN12.13/LT/2024
Daftar Luaran HKI
Daftar Luaran Jurnal