Pemberitahuan Perubahan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi 2025, dan Pemasukan Luaran Wajib Tahun 2023

Yth. Para Dosen
Yth. Dekan Fakultas
Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor: 04/UN12.13/LT/2025, tanggal 07 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025 :

  1. Jadwal penerimaan proposal pada awalnya tanggal 20 s/d 31 Januari 2025 di ubah menjadi 20 Januari s/d 07 Februari 2025 melalui portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id). Lembar pengesahan, wajib sudah ditandatangani Dekan Fakultas.
  2. Skema penelitian dan pengabdian yang akan didanai pada 2025 adalah sebagai berikut:
    1. Riset Dasar/Terapan Umum Unggulan Unsrat (RDTU3)
    2. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 1 (RDUU_K1).
    3. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 2 (RDUU_ K2).
  1. Riset Terapan Unggulan Unsrat (RTUU).
  2. Riset Kerjasama Dalam Negeri/Luar Negeri (RKDN/LN)
  3. Riset Pengembangan Unggulan Unsrat (RPUU)
  4. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 1 (PKMU_K1)
  5. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 2 (PKMU_K2)

3. Salah satu unsur penilaian seleksi proposal yaitu:

    1. Sudah mengunggah di portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id) dan memasukkan dokumen cetak Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, Laporan Keuangan/SPTB dalam rangkap 2 Penelitian/PKM 2024. Wajib memasukkan Bukti Fisik Luaran Penelitian Wajib 2023 dan bagi dosen penerima dana RKLN Tahun 2024. Batas Pemasukan (diperpanjang sampai dengan 23 Januari 2025)
    2. Sudah memasukkan dokumen cetak/hardcopy: Laporan Akhir, SPTB/Laporan Keuangan dan Bukti Fisik luaran wajib penelitian/PKM Tahun Anggaran 2023 di LPPM Unsrat

4. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian LPPM Edisi VIII Tahun 2025 dapat diunduh di DISINI

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003
Lampiran:
Surat nomor: 24/UN12.13/LT/2025

Pemberitahuan Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025

Yth. Para Dosen
Yth. Dekan Fakultas
Universitas Sam Ratulangi

Sehubungan dengan penerimaan dan seleksi proposal penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat Dana PNBP Unsrat Tahun 2025 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dengan ini memberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penerimaan/pengajuan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 31 Januari 2025 melalui portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id). Lembar pengesahan, wajib sudah ditandatangani Dekan Fakultas.
  2. Skema penelitian dan pengabdian yang akan didanai pada 2025 adalah sebagai berikut:
  1. Riset Dasar/Terapan Umum Unggulan Unsrat (RDTU3)
  2. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 1 (RDUU_K1).
  3. Riset Dasar Unggulan Unsrat Klaster 2 (RDUU_ K2).
  4. Riset Terapan Unggulan Unsrat (RTUU).
  5. Riset Kerjasama Dalam Negeri/Luar Negeri (RKDN/LN)
  6. Riset Pengembangan Unggulan Unsrat (RPUU)
  7. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 1 (PKMU_K1) terintegrasi dengan KKT MBKM
  8. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 2 (PKMU_K2)
  9. Program Kemitraan Masyarakat Kluster 3 (PKMU_K3)
  10. Salah satu unsur penilaian seleksi proposal yaitu:
    1. Sudah mengunggah di portal inspire (http://inspire.unsrat.ac.id) dan memasukkan dokumen cetak Laporan Kemajuan, Laporan Akhir, Laporan Keuangan/SPTB, Luaran Penelitian/Pengabdian Tahun Anggaran 2024
    2. Sudah memasukkan dokumen cetak/hardcopy: Laporan Akhir, SPTB/Laporan Keuangan dan Bukti Fisik luaran wajib penelitian/PKM Tahun Anggaran 2023 di LPPM Unsrat
  11. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian LPPM Edisi VIII Tahun 2025 dapat diunduh di DISINI

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 04/UN12.13/LT/2025

Luaran Wajib Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)

Kepada:

  • Ketua Peneliti dan Pelaksana PKM tahun 2023
  • Ketua Penelitian RKLN tahun 2024
  • Dekan Fakultas

Universitas Sam Ratulangi

Dengan hormat,
Berhubung portal Inspire belum tersinkron antara usulan dan laporan akhir dengan luaran wajib pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta permintaan BPK RI dan pertanggungjawaban laporan LPPM Unsrat mengenai luaran wajib penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka:

  1. Seluruh Ketua Peneliti dan Pelaksana PKM yang didanai dari PNBP-BLU Unsrat tahun 2023 wajib memasukkan bukti luaran wajib (sesuai template yang dilampirkan) ke bagian Tata Usaha LPPM Unsrat.
  2. Seluruh Ketua Peneliti skema Riset Kerjasama Luar Negeri (RKLN) tahun 2024 wajib memasukkan bukti luaran wajib sekurang-kurangnya bukti submit luaran wajib publikasi jurnal internasional bereputasi Scopus Q1 tersebut ke bagian Tata Usaha LPPM Unsrat, menggunakan template yang terlampir.
  3. Bukti luaran wajib tersebut diserahkan selambat-lambatnya 16 Januari 2025, apabila bukti luaran wajib tersebut tidak diserahkan, maka sistem portal Inspire akan terkunci secara otomatis untuk usulan penelitian dan PKM tahun 2025. Template luaran wajib dapat diunduh DISINI

Kami memohon Bapak/Ibu Dekan untuk menginformasikan hal ini kepada dosen yang terkait di fakultas masing-masing.

Demikian pemberitahuan, terima kasih atas perhatian dan bantuan.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
Surat nomor: 2603/UN12.13/LL/2024

 

Daftar Penerima Insentif Tambahan Tahun 2024

Yth. Bapak / Ibu Dosen

Universitas Sam Ratulangi

 

Berdasarkan hasil penilaian Reviewer Insentif Tambahan berikut disampaikan daftar penerima insentif tambahan tahun 2024 dapat dilihat DISINI

Demikian informasi terima kasih

Ketua LPPM
Jefrey I. Kindangen

Pemberitahuan Luaran Wajib Penelitian PNBP Tahun 2023

Kepada
Yth Ketua Tim Penelitian PNBP Tahun 2023
Universitas Sam Ratulangi
Di tempat

Dengan hormat,
Menanggapi saran dari hasil pemeriksaan Itjen Kemendikbudristek dan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan luaran wajib bagi penerima dana penelitian PNBP tahun 2023 maka kami menyampaikan Daftar Luaran Wajib yang telah di input melalui portal inspire seperti dalam lampiran.

Kami menegaskan bahwa sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani mengharuskan untuk memenuhi luaran wajib sesuai dengan skema peneltian. Bagi yang belum memutakhirkan luaran wajib hasil penelitiannya untuk dapat segera mengunggah pada portal inspire penelitian atau menginput melalui lampiran yang ada.

Daftar dalam lampiran masih dalam pemeriksaan oleh Komite Penilai Luaran Penelitian LPPM Unsrat tentang valid tidaknya hasil luaran tersebut; sehingga ada kemungkinan ketua tim peneliti diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya sesuai apa yang ditentukan.

Demikian surat ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:
Surat Pemberitahuan nomor: 2562 /UN12.13/LT/2024
Daftar Luaran HKI
Daftar Luaran Jurnal

Pemberitahuan Pertemuan Awal Mahasiswa Kuliah Kerja Terpadu (KKT) Angkatan Ke-141

Bersama ini diinformasikan kepada Mahasiswa  Unsrat  yang telah mendaftar kegiatan  Kuliah  Kerja Terpadu (KKT) Angkatan ke-141 Periode Oktober-November 2024, Semester Gasal Tahun Akademik  2024/2025 bahwa, Pertemuan awal akan dilaksanakan pada :

Hari : Selasa, 12 November 2024
Jam : 09.00 wita – Selesai
Lokasi : Auditorium Unsrat
Pakaian : Putih (Polos) Hitam dan Almamater

Seluruh mahasiswa wajib hadir untuk verifikasi data dan persiapan pembukaan
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA

Lampiran: Surat nomor 2521/UN12.13/LL/2024

Validasi Luaran Wajib Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Tahun 2023

Kepada:
– Dosen Peneliti dan Pelaksana PKM 2023
– Dekan Fakultas

Menindaklanjuti surat terdahulu nomor 2035/UN12.13/LT/2024 unggah luaran wajib penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2023, dan sesuai isi kontrak yang telah ditandatangani oleh Bapak/Ibu sekalian yang mengharuskan memasukkan luaran wajib, maka Komite Penilai/ Tim Reviewer Luaran akan melakukan penilaian dan validasi terhadap luaran wajib tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu bagi peneliti dan pelaksana yang belum mengunggahnya dihimbau untuk melakukannya secepatnya apabila masih memungkinkan. Kelalaian dan keterlambatan menjadi tanggungjawab masing-masing. Kami mohon bantuan para Dekan Fakultas untuk menginformasikan kepada para dosen yang terkait. Demikian pemberitahuan, terima kasih atas perhatian.

 

Ketua LPPM,

ttd

Jefrey I. KIndangen

NIP19650603199031003

Lampiran: Surat nomor 2475/UN12.13/LL/2024

 

google

Pemberitahuan Pemasukan Laporan Akhir Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2024

Yth. Bapak/Ibu Dosen
Universitas Sam Ratulangi

Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Dosen peneliti dan pengabdi bahwa Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU UNSRAT T.A. 2024 dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober s/d 25 November 2024 dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

    1. Lembar pengesahan (sudah tanda tangan/cap, Dekan/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM), demikian juga dengan lembar/halaman lainnya yang ada tanda tangan dan atau materai sudah lengkap.
    2. Unggah softcopy di portal inpire: Laporan Akhir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Luaran Penelitian/Pengabdian.
    3. Pemasukkan dokumen/hardcopy: Laporan Akhir (jilid softcover 2 rangkap; 1 asli 1 fotocopy) dan Laporan Keuangan (jilid lagban 2 rangkap; 1 asli 1 copy) warna cover lihat template, pada jam kerja di LPPM lt. 2
    4. Bagi peneliti/pengabdi yang tidak memenuhi tanggung jawab seperti tertuang dalam kontrak penelitian/pengabdian pasal 12, maka dikenakan sanksi berupa:
      1. Denda keterlambatan sebesar 4 permil per hari dan atau denda maximum 5% x nilai kontrak
      2. Mengembalikan dana 70% yang sudah diterima dan tidak menerima dana 30%;
      3. Tidak diikutsertakan dalam proses seleksi/pengajuan proposal penelitian/ pengabdian, sampai memenuhi kewajiban dimaksud.

5. Bagi Ketua Peneliti/Pengabdi yang telah meninggal dunia, diganti oleh Anggota Tim yang memenuhi syarat ketua, dengan mengajukan surat permohonan pergantian ketua peneliti ke LPPM oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana.

6. Template Laporan Akhir, Keuangan, Panduan Penyusunan Laporan Keuangan

7. Nomor Kontrak Penelitian,  Penelitian Penugasan dan Pengabdian.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 2468/UN12.13/LT/2024

Pemberitahuan Penjadwalan Kembali Monev Pengabdian (PKM)

Yth. Dekan/Dosen Penerima Dana Pengabdian PNBP 2024
Universitas Sam Ratulangi

 

Menindaklanjuti surat nomor  2294/UN12.13/LT/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pemberitahuan Monitoring & Evaluasi Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP BLU Tahun 2024, maka bersama ini disampaikan kepada dosen penerima dana Pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM) bahwa Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKM akan dilaksanakan pada:

Hari,tgl  : Senin, 07 Oktober 2024

Jam      : 09.00 wita

Tempat : Gedung LPPM Universitas Sam Ratulangi

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran:

Surat nomor 2366/UN12.13/LL/2024