Pemasukan Dokumen Proposal Penelitian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025

Yth. Para Dosen

Yth. Dekan Fakultas
Universitas Sam Ratulangi

Menindaklanjuti surat nomor 142/UN12.13/LT/2025, tanggal 26 Maret 2025 tentang Pengumuman Penerima Dana Penelitian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025 dan surat nomor 173/UN12.13/LT/2025, tanggal 10 April 2025 tentang Pemberitahuan Pemasukan Dokumen Proposal Penelitian  Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025, maka dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sehubungan ada penambahan jumlah dana pembukaan blokir efisiensi anggaran, maka ada penyesuaian jumlah nominal skim penelitian dan jumlah judul penerima dana penelitian sesuai ranking hasil penilaian proposal oleh reviewer, daftar judul terlampir.
  2. Rencana Anggaran Belanja mengikuti jumlah nominal sebagai berikut:

RDTU3: Rp. 15.000.000; RDUU_K1: Rp. 45.000.000; RDUU_K2: Rp. 25.000.000;

RTUU: Rp. 50.000.000; RPUU: Rp. 75.000.000; RK-DN/LN: Rp. 57.000.000

  1. Proposal di jilid (soft cover) sesual format yang ada di panduan sebanyak 2 rangkap (1 asli/ bukan hasil pindaian yang dicetak & 1 fotocopy), warna cover: RDTU3 (merah muda); RDUU_K1 dan RDUU_K2 (merah); RTUU (orange); RPUU (putih); RKDN/LN (biru)
  2. Lembar Pengesahan terbaru wajib sudah ditanda tangani/cap oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM
  3. Lembaran yang ada tanda tangan pengusul/anggota tim dan atau mitra, wajib sudah ditanda tangani oleh ketua, anggota dan mitra
  4. Mengunggah kembali proposal lengkap sesuai point 2-5 diportal inspire.
  5. Batas waktu pengunggahan dan pemasukan dokumen proposal Rabu, 14 Mei 2025, di Gedung LPPM lantai 2, yang tidak memasukkan sampai dengan batas waktu tersebut, dianggap mengundurkan diri.
  6. Revisi Luaran Wajib:
NO SKEMA SEBELUM REVISI
1 RDTU3 Satu artikel di jurnal nasional minimal Sinta 5, atau prosiding internasional, atau buku ber-ISBN berisi hasil penelitian.

 

satu artikel di jurnal nasional minimal Sinta 5, atau prosiding internasional, atau buku berISBN berisikan hasil penelitian.
2 RDUU-K2 satu artikel jurnal nasional Sinta 3 atau Sinta 4, atau buku ber-ISBN berisi hasil penelitian.

 

satu artikel jurnal nasional minimal Sinta 4, atau buku ber-ISBN berisikan hasil penelitian
3 RDUU-K1 satu artikel di jurnal internasional

bereputasi sekurang- kurangnya Scopus Q4, atau jurnal nasional Sinta 2.

satu artikel di jurnal internasional

bereputasi minimal Scopus Q4, atau jurnal nasional Sinta 3.

 

4 RTUU Paten, Paten Sederhana, Desain Industri sampai Prose bersertifikat Paten, Paten Sederhana, Desain Industri sampai Prose bersertifikat dan Buku BerISBN berisikan hasil penelitian; atau
Jurnal Internasional Scopus minimal q4; atau
Jurnal International Bereputasi dan Buku berISBN berisikan hasil penelitian .
5 RKDN/LN –      RKDN: 3 publikasi pada jurnal bereputasi global minimal Scopus Q3;

–      RKLN:  2 publikasi jurnal bereputasi global minimal Scopus Q2.

RKDN :

3 Publikasi pada jurnal bereputasi global minimal scopus q4

(  1 Artikel jurnal bereputasi nama pertama pengusul dan mencantumkan mitra dan 2 artikel dari mitra mencantumkan nama pengusul )

RKLN :

2 Publikasi jurnal bereputasi minimal scopus Q4

( 1 Artikel nama pertama pengusul dan mencantumkan mitra , 1 artikel mitra mencantumkan pengusul )

6 RPUU Luaran wajib berupa produk industri atau prototype berlabel kerjasama UNSRAT; dan paten (terdaftar/granted) Luaran wajib berupa produk industri atau prototype berlabel kerjasama UNSRAT; dan paten granted atau aplikasi computer dan hak cipta program computer.
  1. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan laporan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LPPM http://lppm.unsrat.ac.id.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 277/UN12.13/LT/2025
Daftar Nama Penerima Dana Penelitian Tahun 2025

Pemberitahuan Seleksi Tenant Tahun 2025

Yth. Bpk/Ibu Dekan

Di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi

Dengan hormat, sehubungan dengan pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan Mahasiswa di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) melalui Pusat Kewirausahaan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSRAT, mengumumkan membuka pendaftaran seleksi Calon Peserta Tenant Tahun Anggaran 2025. Proses pendaftaran melalui portal inspire masing-masing mahasiswa (Maret s/d April 2025) . Adapun syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Aktif UNSRAT minimal semester 4
  2. Memiliki Kelompok Usaha terdiri dari 3-5 anggota sudah termasuk dengan Ketua
  3. Memiliki Ide dan Usaha yang Kreatif dan Inovasi
  4. Menyusun Proposal Bisnis yang mencakup Analisis Pasar, Modal Bisnis dan Strategi Pengembangan Usaha
  5. Bersedian Mengikuti Program Inkubasi yang telah ditetapkan oleh Inkubator Bisnis Unsrat
  6. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Dosen Pembimbing atau pimpinan fakultas masing-masing.
  7. Mempunyai NPWP

Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP.196506031990031003

Lampiran: Surat nomor: 126/UN12.13/LL/2025

Pemberitahuan Pemasukan Dokumen Proposal Penelitian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025

Yth. Dekan Fakultas, Para Dosen
Universitas Sam Ratulangi

Menindaklanjuti surat nomor 142/UN12.13/LT/2025, tanggal 26 Maret 2025 tentang Pengumuman Penerima Dana Penelitian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025, bahwa sehubungan adanya Pembukaan Blokir Efisiensi Anggaran maka dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Batas waktu pengunggahan dan pemasukan dokumen proposal akan diinformasikan kembali menunggu perubahan besaran dana terbaru.
  2. Lembar Pengesahan terbaru (setelah ada pemberitahuan dari LPPM), wajib sudah ditanda tangani/cap oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 173/UN12.13/LT/2025

Pengumuman Penerima Dana Penelitian Dana PNBP BLU Universitas Sam Ratulangi Tahun Anggaran 2025

Yth.

  • Dekan Fakultas
  • Bapak/Ibu Dosen Peneliti

Universitas Sam Ratulangi

Berdasarkan Hasil Penilaian Proposal Penelitian Dana PNBP BLU UNSRAT Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian tahun anggaran 2025 sebagaimana terlampir.
Berkenaan  dengan  hal tersebut,  Lembaga  Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Penelitian dana PNBP BLU Unsrat tahun anggaran 2025. LPPM mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum mendapatkan  pendanaan  tahun ini dapat mengusulkan proposal pendanaan tahun berikutnya.
Untuk itu kepada dosen pengusul yang lolos seleksi  untuk segera menyiapkan dan mengunggah/memasukkan dokumen proposal tanggal 08 s/d 17 April 2025 di LPPM  pada  jam kerja (08.00 s/d 15.30 wita) sebagai   berikut·

  1. Rencana Anggaran Belanja mengikuti jumlah nominal sebagai berikut:

RDTU3: Rp. 13.500.000; RDUU_K1: Rp. 40.000.000; RDUU_K2: Rp. 22.000.000; RTUU: Rp. 42.000.000; RPUU: Rp. 70.000.000; RK-DN/LN: Rp. 54.500.000

  1. Proposal di jilid (soft cover) sesual format yang ada di panduan sebanyak 2 rangkap (1 asli/ bukan hasil pindaian yang dicetak & 1 fotocopy), warna cover: RDTU3 (merah muda); RDUU_K1 dan RDUU_K2 (merah); RTUU (orange); RPUU (putih); RKDN/LN (biru)
  2. Lembar pengesahan terbaru, wajib sudah ditanda tangani/cap oleh Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana dan Ketua LPPM
  3. Lembaran yang ada tanda tangan pengusul/anggota tim wajib sudah ditanda tangani
  4. Mengunggah kembali proposal lengkap sesuai point 1-4 diportal inspire.
  5. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan laporan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LPPM http://lppm.unsrat.ac.id.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP 196506031990031003

Lampiran:
Surat nomor 142/UN12.13/LT/2025
Daftar Nama Penerima Dana Penelitian Tahun 2025 

Pemberitahuan Pertemuan Awal dan Pembekalan Mahasiswa KKT Angkatan 142

Bersama ini diinformasikan kepada Mahasiswa  Unsrat  yang telah mendaftar kegiatan  Kuliah  Kerja Terpadu (KKT) Angkatan ke-142 Periode Maret-April 2025, Semester Genap Tahun Ajaran  2024/2025 bahwa;
1..Pertemuan awal akan dilaksanakan pada :
Hari,tgl :  Jumat, 21 Maret 2025
Jam : 08.00 wita – Selesai
Lokasi : Auditorium Unsrat
Pakaian : Bebas rapih, bagi wanita tidak memakai celana leging/rok pendek)

2..Pembekalan
Hari,tgl :  Senin s/d Rabu, 24-26 Maret 2025
Jam : 08.00 wita – Selesai
Lokasi : Auditorium Unsrat
Pakaian :  Putih Hitam & Almamater (bagi wanita tidak memakai celana leging/rok pendek)

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Prof. Dr. Ir. Jefrey I. Kindangen, DEA

Lampiran: Surat nomor: 128/UN12.13/LL/2025

Penyesuaian Dana Penelitian dan Pengabdian PNBP-BLU Tahun 2025

Yth Dosen Universitas Sam Ratulangi
Pengusul penelitian dan pengabdian PNBP 2025
Di Tempat,-

Dengan hormat,
Sehubungan dengan efisiensi anggaran tahun 2025 maka diinformasikan bahwa dana penelitian yang semula Rp. 35.805.000.000,- mengalami penyesuaian menjadi Rp.17.325.000.000, dengan perincian sesuai POK DIPA Revisi-2 (Revisi Blokir Efisiensi) TA. 2025 sebagai berikut:

Skema penelitian Jmh judul POK 0 (Rp.) POK revisi-2 (Rp.)
RDTU3 80 2.000.000.000,- 1.200.000.000,-
RDUU-K1 252 15.120.000.000,- 8.370.000.000,-
RDUU-K2 100 3.500.000.000,- 1.610.000.000,-
RTUU 140 10.500.000.000,- 5.370.000.000,-
RKDN/LN 25 3.125.000.000,- 125.000.000,-
Riset Pengembangan 12 1.560.000.000,- 650.000.000,-

Demikian halnya dengan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang semula Rp. 3.500.000.000,- mengalami penyesuaian menjadi Rp. 850.000.000,-. Posisi ini bersifat sementara, dimana bidang perencanaan Unsrat masih sementara berusaha untuk mengembalikan/membuka blokir atau menambah jumlah dana terhadap jumlah pada revisi-2 ini.

Jika kondisi POK revisi-2 ini tetap berlaku maka kebijakan yang diambil LPPM Unsrat dengan pertimbangan jumlah judul yang disetujui tidak berkurang dari jumlah judul tahun lalu, serta mempertimbangkan kepentingan semua dosen yang terkait maka akan disesuaikan dana per skema sebagai berikut:

Skema penelitian Semula Maks dana per judul (Rp.) Penyesuaian Maks dana per judul (Rp.)
RDTU3 25.000.000,- 10.000.000,-
RDUU-K1 60.000.000,- 35.000.000,-
RDUU-K2 35.000.000,- 20.000.000,-
RTUU 75.000.000,- 40.000.000,-
RKDN/LN 125.000.000,- 50.000.000,-
Riset Pengembangan 130.000.000,- 60.000.000,-

Penyesuaian ini akan berimplikasi pada luaran wajib yang ditetapkan untuk masing-masing skema. Tahap sekarang Komite/Reviewer Penilai Usulan akan mulai bekerja, jika usulan penelitian atau pengabdian direkomendasi dapat dilaksanakan dengan dana penyesuaian tersebut; maka para pengusul secara bebas dapat menerima ataupun menolak untuk melaksanakannya. Mekanisme tersebut akan ditetapkan kemudian.
Atas perhatian disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 107/UN12.13/LT/2025

Hasil Evaluasi Rekrutmen Reviewer Tambahan

Kepada
Yth Dosen Unsrat (sesuai lampiran)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat LPPM tentang rekrutmen terbatas reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Kesehatan Masyarakat, maka kami menginformasikan kepada dosen yang namanya terlampir hasil evaluasi tersebut. Kami menyampaikan selamat bekerja untuk dosen yang lolos, dan kepada yang belum berhasil diusampaikan terima kasih atas partisipasinya.

Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

Ketua LPPM,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 87/UN12.13/LT/2025

Pengumuman Pemasukan Proposal Penelitian Dana PNBP Tahun 2025 Tahap 2

Yth. Para dosen peneliti Universitas Sam Ratulangi

Menyusul surat nomor 24 /UN12.13/LT/LT/2025, tanggal 17 Januari 2025 tentang Penerimaan Proposal Penelitian dan PKM PNBP tahun 2025; berdasarkan usulan penelitian yang masuk sampai batas waktu yang ditentukan terdapat beberapa skema penelitian yang belum memenuhi kuota, maka LPPM Unsrat membuka pemasukan proposal penelitian tahap 2 hanya khusus untuk skema penelitian: RDUU_K1, RTUU, RKDN/LN, dan RPUU. Proposal harus memenuhi persyaratan eligibiltas dan substansi yang telah ditetapkan.

Proposal dapat diupload pada portal Inspire masing-masing selambat-lambatnya , Hari/Tanggal :Senin/ 17 Februari 2025 Pukul : 12.00 WITA.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua,
ttd
Jefrey I. Kindangen
NIP. 196506031990031003

Lampiran: Surat nomor 81/UN12.13/LT/2025